Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penindakan Rokok Ilegal di Gudang Ekspedisi, Ribuan Rokok Diamankan

Petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Bea Cukai Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di salah satu gudang jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Penindakan rokok ilegal pada Sabtu (28/1) lalu ini berhasil menyita 14.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penindakan ini berawal dari informasi yang masuk pada pukul 19.30 WIB.

Informasi itu menyebut adanya gudang jasa pengiriman yang menjadi tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok ilegal di wilayah Kudus.

“Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan,” ungkapnya dalam rilis pada Kamis (28/1). Kemudian pada pukul 20.33 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket.

Hasilnya, petugas menemukan 66 slop rokk jenis SKM dari berbagai merk tanpa pita cukai. Meliputi Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, Flash BOLD, dan GUCI Black.

Kemudian ada 5 slop rokok jenis SKM merk RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal itu mencapai Rp 17.821.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12.214.059.

“Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sandy menyayangkan peredaran rokok ilegal ini. “Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis,” ucapnya seraya mengimbau pada masyarakat agar tidak tergiur hasil perdagangan rokok ilegal.

Penulis: Melina Nurul Khofifah

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *