Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengesahan Ranperda RTRW Jepara Ditunda

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif (Gus Haiz) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Selasa (21/2) menyampaikan tertundanya Ranperda RTRW menjadi Perda

KlikFakta.com, JEPARA – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022–2042 menjadi Perda ditunda.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif (Gus Haiz) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Selasa (21/2) menyampaikannya.

Ia mengatakan, penundaan ini karena pihaknya belum mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Subtansinya sudah kita kirim ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan. Namun sampai saat ini belum turun, katanya,”.

Berkaitan dengan substansi Ranperda RTRW, pembahasannya memakan waktu 7 bulan mulai Maret hingga September 2022. Kemudian substansi itu disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.

Guz Haiz melanjutkan, masa kerja panitia khusus (Pansus) IV Ranperda RTRW berakhir pada 21 Februari 2023. Ini karena masa kerja mereka paling lama satu tahun untuk pembahasan.

Sementara berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2022 tentang pembentukan Pansus, dan di bentuk 21 Februari 2022.

“Masa Kerja Pansus IV sudah satu tahun. Dan hari ini 21 Februari 2023 Pansus dinyatakan dibubarkan. Keputusan pembubaran ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupate Jepara,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan, bersama eksekutif pihaknya telah melakukan 15 kali pembahasan, sampai pemintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada pemerintah pusat.

“Substansinya sudah kita sampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk dibahas lintas sektor antar Kementerian,”ucapnya.

Hadir dalam rapat paripurna, dari eksekutif, Pj. Bupati Jepara diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Ratib Zaini. Selain itu juga dihadiri Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah.

(Diskominfo Jepara/STY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *