Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Pansus III DPRD Kudus; Ranperda SDA Berpihak Pada Warga Miskin

Publik Hearing Pansus III DPRD Kudus, Ranperda SDA. (Klikfakta/Saiful)

Klikfakta.com, Kudus – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai sumber daya air. Berbagai pihak terkait pun dilibatkan pada public hearing, yang berlangsung di Aula DPRD Kudus, Kamis (16/2/2023).

Ketua Pansus III, H Sutejo mengatakan bahwa pada pansus yang diketuainya itu terdapat empat Ranperda yang harus dibahas. Meliputi; Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Pemberdayaan Desa Wisata, Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Pada public hearing Ranperda SDA ini kami mengundang 39 perusahaan maupun pemilik fasilitas umum pengguna air tanah untuk kami dengarkan aspirasi dan masukan lebih mendalam dengan melibatkan tim ahli,” katanya.

Lebih lanjut, Sutejo menjelaskan Ranperda SDA perlu dibentuk dengan peraturan khusus. Mengingat selama ini pengelolaan air di Kudus bisa terkelola dengan baik serta dengan Ranperda SDA bisa menanggulangi pengambilan air yang berlebih yang dilakukan oleh perusahaan.

“Supaya Ranperda ini dibuat berpihak pada warga miskin. Penggunaan air kalau tidak dipantau, tidak diatur nanti takutnya sumbernya menjadi berkurang. Sehingga warga miskin kesulitan saat membuat sumur manual, karena sumbernya semakin dalam. Padahal biaya semakin tidak punya. Itu kita jaga, supaya sumbernya tetap bertahan,” ungkapnya.

Sutejo juga menegaskan bahwa Ranperda SDA ini juga mengharuskan perusahaan, hotel, rumah sakit serta pengembang perumahan menyediakan lahan terbuka hijau untuk resapan di sekitarnya agar tercipta keseimbangan sirkulasi air.

“Maka supaya nanti ada keterlibatan sesuai Kepmen ESDM 259/2022 kaitannya dengan mensyaratkan izin semua perusahaan yang membutuhkan air banyak dikerjasamakan dengan PDAM. Dengan catatan, PDAM harus mampu mengcover. Kalau tidak mampu baru dipersilakan membuat izin sumur bor itu,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Djarum, Suwarno pada kesempatan tersebut menyampaikan harapan dari perusahaan untuk pemanfaatan air tanah bisa mendapat support terhadap perizinan yang saat ini dirasakan masih sulit dilakukan terkait dengan persyaratan-persyaratan eksternal.

“Contoh persyaratan yang harus diminta dari PDAM. Untuk di Kudus itu belum bisa memberikan surat keterangan yang bisa dipakai untuk pengurusan perizinan (OSS). OSS sebetulnya sudah jelas. Tapi untuk memenuhi persyaratan itu sendiri yang sulit. Mungkin, belum dikoordinasikan,” paparnya.

Lebih lanjut, Suwarno berharap, ke depan dengan adanya Ranperda SDA ini, prosedur perizinan kemanfaatan menjadi jelas. Ada koordinasi yang intensif dengan bagian-bagian terkait. Sehingga para pengguna ini bisa lebih jelas dalam melakukan prosedur pengurusan perizinan. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *