Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Kepala Desa di Kudus Ikut Aksi di DPR RI Suarakan Revisi UU Desa

Ratusan kades di Kudus berangkat dari pendopo kabupaten ke Senayan sehari sebelumnya, Senin (16/1).

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 109 kepala desa di Kabupaten Kudus ikut serta dalam aksi di depan DPR RI pada Selasa (16/1).

Mereka bersama kepala desa dari berbagai daerah lain menuntut revisi UU Desa dan perpanjangan masa jabatan.

Ratusan kades ini berangkat dari pendopo kabupaten ke Senayan sehari sebelumnya, Senin (16/1).

Menyadur dari TribunJateng, salah satu dari ratusan kepala desa di Kudus yang ikut aksi, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto mengungkapkan pihaknya berharap revisi UU Desa masuk Prolegnas tahun ini.

“Paling pertama revisi Undang-undang Desa, dikembalikan lagi semua kewenangan ada di desa. Kalau melihat saat ini kewenangan otonomi daerah sudah hilang dengan adanya kementerian desa,” kata Christian.

Hal itu juga menyangkut penggunaan dana desa. Dia berharap dana desa yang berasal dari APBN pengaturannya tidak seluruhnya ada di tangan pemerintah pusat.

“Semua dikembalikan dengan hasil musyawarah desa yang tertinggi,” begitu harapnya.

Namun terkait ini dia mengatakan pihaknya akan tetap memprioritaskan program pemerintah pusat dan daerah.

Mengenai penambahan masa jabatan dari 6 jadi 9 tahun, Christian mengungkapkan salah satu alasannya untuk meringankan beban desa pada pemilihan kades.

Calon kepala desa pun tidak akan terbebani ongkos pencalonan yang mahal.

“Meringankan beban pembiayan politik di desa baik pemerintah desa maupun seorang calon,” tandasnya.

Kepala Desa Demangan, Alex Fahmi menyatakan tidak setuju jika aksi yang mereka lakukan disebut sebagai demo.

“Kalau kata-kata demo saya tidak sepakat. Ini tidak demo, tapi audiensi nasional,” kata Alex Fahmi yang juga sebagai koordinator kepala desa Kecamatan Kota Kudus, Senin (16/1/2023).

Dia mengatakan inti dari aksi yang dia dan para kades suarakan adalah mengembalikan kedaulatan desa.

Menurutnya, masih ada intervensi dari pihak luar desa. “Contohnya semacam pengisian perangkat itu kan jelas kewenangan kepala desa tapi selama ini tidak sepenuhnya tidak kewenangan kepala desa,” kata Alex.

Sedangkan tentang perpanjangan masa jabatan, dia mengatakan itu terkait pemilihan kades yang “nuansa politiknya tinggi dan rawan.”

Krena itu, dia mengatakan masa jabatan 9 tahun bisa membantu kades terpilih, “terutama untuk masalah kondisi politik di desa,” kata dia.

Masa jabatan 6 tahun, menurut Alex, masih menyisakan konflik yang kental. “Sehingga program visi misi kades yang baru agak terganggu,” ucap Alex.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *