KlikFakta.com, SEMARANG – Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali menerapkan sistem tilang manual bagi pelanggar tertib lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini sebagai jawaban mengisi celah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Lantaran tilang elektronik tidak mampu menindak beberapa pelanggaran.
Kantor berita TribunNews.com melaporkan, Satlanta Polres Semarang akan fokus memberlakukan tilang manual pada pengendara motor dan mobil tanpa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
Selanjutnya, tilang manual berlaku untuk mengatasi balap liar serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Kendaraan melawan rambu, melawan arus, tidak mengenakan helm SNI, hingga knalpot brong turut jadi sasaran tilang manual.
“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarnag, AKP Dwi Himawan Chandra pada Senin (23/1).
Mekipun begitu, Dwi menegaskan prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE. Teknisnya, petugas akan menghampiri pengendara kemudian melakukan penilangan secara elektronik.
“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan,” ucapnya sembar menambahkan jika tidak ada surat tilang dan istilah titip ke petugas.
Penerapan tilang manual di Kabupaten Semarang ini berlandarkan pada Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/72/I/HUK.6.6/2023.
Sumber: Tribunnews.com