Klikfakta.com – Polres Pemalang mengamankan seorang ayah berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang lantaran mencabuli putrinya sendiri.
Kelakuan bejat UP kepada putri kandungnya itu sampai membuat korban hamil dan melahirkan.
Melansir Tribratanews, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan jika UP melakukan perbuatannya berulang dari November 2018 hingga terakhir Mei 2022.
“Tersangka melkukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” terangnya.
Perbuatan ayah yang tega mencabuli putrinya sendiri ini terungkap setelah korban melahirkan sendiri di kamar mandi.
Bahkan ibunya tidak mengetahui sang anak sudah hamil.
Lalu ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapa yang telah menghamilinya. “Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” kata Yovan.
Karena tidak terima, ibu korban akhirnya melapor ke Polres Pemalang. Pihak kepolisian pun bergerak mengamankan UP.
Tersangka UP terjerat pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Sumber: Tribratanews
I truly love your website.. Very nice colors & theme.
Did you make this amazing site yourself? Please reply back as I’m planning to create my own site and want to know where you got this from
or what the theme is called. Appreciate it!