KlikFakta.com, KUDUS – Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi aparat pemerintah desa dan penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian Desa PDTT dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kegiatan diikuti oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus, Selasa (27/12).
Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono menuturkan, terdapat 137 orang peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari jajaran OPD terkait, camat, dan kepala desa.
“Ada 137 peserta terdiri dari 5 OPD terkait, 9 camat, dan 123 kepala desa,” kata dia.
Kegiatan ini diapresiasi Bupati Kudus Hartopo. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah desa akan lebih optimal untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik,” harapnya.
Kurangnya keterbukaan informasi publik dapat menimbulkan sengketa informasi. Menurut Hartopo, ini karena pemerintah desa belum optimal melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu, desa wajib menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” katanya.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan Piagam Penghargaan dan Pin Desa Mandiri dari Kementerian Desa PDTT untuk 25 desa pada 8 kecamatan di Kabupaten Kudus berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun.
Hartopo mengimbau bagi desa yang belum terpilih menjadi desa mandiri agar terus berupaya lebih untuk mengembangkan kembali desanya.
“Semakin banyak desa mandiri di Kabupaten Kudus tentu akan berpengaruh postif bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus. Semoga desa mandiri dapat menjadi pilot project untuk desa-desa lainnya,” pungkasnya.