KlikFakta.com, KUDUS – Kepolisian Kudus berhasil mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan telah berhasil mengungkap 3 kasus pencurian sepeda motor dari para pelaku.
Keempat tersangka tersebut adalah DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Mereka ini DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melakukan aksinya,” kata Danang, melansir TribunMuria.com, Senin (5/12).
Tersangka DF dan MS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Jumat (2/12/2022).
Mereka mencuri motor milik seorang warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus pada Kamis (1/12).
Korban menuturkan, pencurian terjadi saat dirinya memakirkan motor di halaman rumah warga untuk melihat orkes yang berlangsung sekira 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun saat hendak pulang, dia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Resmob Polres Kudus melakukan penyelidikan dilanjutkan pengejaran sampai wilayah Kabupaten Jepara.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian.” jelas AKPR Danang.
Sementara itu, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan pada Kamis (1/12).
Pelaku ditangkap atas laporan pada 26 November 2022 tentang pencurian motor di sebuah rumah makan di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pelaku lain, AU, ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara pada Minggu (4/12).
Dia ditangkap atas pencurian motor di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada Kamis (1/12).
Korbannya saat itu menghadiri hajatan dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Ketika pulang, sepeda motornya sudah tidak ada.
“Dari laporan korban tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AS dan barang bukti satu unit Honda Beat,” katanya.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUH{ dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.