KlikFakta.com, JEPARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2023-2027 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ranperda ini,dilaksanakan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (29/12/2022) sore, di ruang sidang DPRD Jepara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Maarif didampingi Wakil Ketua DPRD Junarso. Sementara Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko, dan pimpinan perangkat daerah.
“Apakah Ranperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Tahun 2023-2027 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Haizul Ma’arif.
Kemudian dijawab “setuju,” oleh seluruh peserta rapat.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengucapkan terima kasih kepada jajaran panitia khusus, pimpinan, dan anggota DPRD bersama eksekutif yang sudah membahas ranperda penyertaan modal yang cukup memakan waktu.
Menurut Edy, salah satu tujuan penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan agar mampu meningkatkan kapasitas usaha, serta meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab Jepara perlu penambahan penyertaan modal kepada BUMD tahun 2023-2027,” kata dia.
Setelah melalui pembahasan disepakati penyertaan modal pada BUMD tahun 2023-2027 sebesar Rp80 miliar. Dengan kepastian jumlah penyertaan modal per tahun yang disertakan sehingga dapat menunjang penyusunan rencana bisnis.
“Diharapkan pengelolaan badan usaha akan lebih baik dan meningkatkan pendapatan,” katanya.
Untuk penyertaaan modal tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) akan mendapat penyertaan modal sebesar Rp19 miliar, BPR BKK Jepara sebesar Rp5,7 miliar, Perumda Air Minum Tirta Jungporo sebesar Rp12,7 miliar, Perumda Aneka Usaha sebesar Rp2 miliar, Bank Jateng sebesar Rp40 miliar.
Sementara dalam pandangan fraksi, Masing-masing fraksi berharap adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.