Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Malang Kota Tangkap Dukun Cabul yang Cabuli Anak 17 Tahun

Ilustrasi pencabulan

KlikFakta.com – Polres Malang Kota menangkap seorang dukun cabul berinisial E (47) warga Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (27/12) lalu.

Dilansr kumparanNews, dukun cabul itu ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari korbannya yang masih 17 tahun. Korban mengaku dilecehkan pelaku pada 25 Desember 2022 saat berobat.

Bayu menuturkan, awalnya korban datang ke tempat E bersama temannya. Dia ingin konsultasi lantaran sering merasa was-was.

“Korban didampingi teman saja, itu pun temannya tidak masuk ke dalam tempat praktik,” kata Batu.

Setelah itu, E memijat sekujur tubuh korban sampai peristiwa pencbaulan terjadi.

“Jadi saat korban ini berobat alternatif, korban langsung dicabuli,” tutur Bayu.

“Selain menggunakan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa kepada si korban,” lanjutnya.

Perbuatannya terbongkar ketika korban mengeluh nyeri di kemaluannya setelah pengobatan. Dia kemudian berceita kepada ibu dan temannya.

Kepolisian yang langsung melakukan penangkapan mengamankan alat bantu yang digunakan pelaku.

E dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: kumparanNews

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *