Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PWI Jepara Sosialisasikan UU Pers ke OPD Jepara

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara mengadakan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah instansi di Kabupaten Jepara.

KlikFakta.com, JEPARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara mengadakan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah instansi di Kabupaten Jepara.

Budi Santoso, Ketua PWI Jepara menjelaskan acara ini diharapkan bisa mengajak para wartawan untuk aktif berperan dalam membangun daerah. Di samping menjelaskan lebih lanjut perihal jurnalisme sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

“UU Pers 40 ini tergolong baru, harapannya nanti bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. Juga kemitraan yang baik,” jelas Budi.

Arief Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara yang hadir juga berharap kegiatan bisa memberikan dialog satu arah, juga kritik saran untuk semua. “Paling tidak ada hubungan yang baik dengan media,” jelasnya.

Iwan Hendra Kelana Sekretaris PWI Jawa Tengah yang hadir ikut menerangkan realita jurnalisme saat ini. Ia juga menyinggung pentingnya bagi wartawan untuk kembali membaca ketentuan yang ada. Termasuk jurnalisme ramah anak.

“Ada ketentuannya juga, pelaku dibawah umur tidak boleh dipublikasikan wajahnya. Identitasnya termasuk alamat,” kata Iwan. 

Sementara itu, Sukardi, salah seorang pembicara juga membuka tanya jawab mengenai dunia jurnalistik. Ia menegaskan, profesi jurnalis adalah kerja menyertakan hati. Pekerjaan untuk masyarakat. Harus dipertimbangkan manfaat besarnya. 

“Di Jepara juga ada istilah wartawan bodrex ya. Berita itu bisa jelas-jelas ditayangkan, apalagi kalau tidak dituruti permintaannya,” jelasnya.

Selain itu, dalam kegiatan diterangkan juga media kini jumlahnya banyak. Namun yang terverifikasi hanya sedikit. Beberapa media juga memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.

FERDY

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *