KlikFakta.com, JEPARA – AH (16) seorang siswa SMA di Kabupaten Jepara tega mencabuli siswi SMP berinisial AM (13).
Dilansir Kompas.com, kasus anak mencabuli anak ini masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, korban dan pelaku adalah tetangga desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.
Awalnya, korban dicari keluarganya pada Sabtu (24/12) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Bersama sejumlah warga, keluarganya berusaha mencari korban.
Tidak lama kemudian, korban dan tersangka AH ditemukan di kamar mandi umum di salah satu desa di Kecamatan Bangsri.
“(Lokasi) di mana tersangka dan korban sedang melakukan tindak pidana pencbulan. Kemudian oleh saksi-saksi dibawa ke rumah Kepala Desa Tengguli,” ungkap Tohari, dilansir Kompas.com, Senin (26/12).
Keluarga AM yang tidak terima lantas melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Jepara.
Tohari mengungkapkan, saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Jepara.
AH dijerat Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
“Ini sudah kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun yaitu 8 tahun. Korban dan tersangka adalah pelajar,” pungkas Tohari.
Sumber: Kompas.com