KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus menggerebek sebuah kafe dan karaoke di jalan lingkar barat turut Desa Pasuruhan Lor, Kudus.
Penggerebakan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danang Sriwiratno mengungkapkan, puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan petugas.
Sebanyak 18 perempuan juga ikut diamankan. Mirisnya, salah satu dari mereka masih di bawah umur.
“Kami mulai gencar melakukan razia pekat ke sejumlah tempat-tempat karaoke termasuk kafe ini. Setelah kami grebek ternyata banyak botol miras dan ada salah satu pemandu karaoke yang usianya masih 17 tahun, jadi masih di bawah umur,” ungkap Danang melansir BeritaSatu, Senin (19/12).
Dia menjelaskan, pemilik kafe dan karaoke harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mempekerjakan anak.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang minuman keras disana.
“Karena memperkerjakan anak di bawah umur, ya pemilik kafe harus tanggung jawab. Apalagi kafe ini sebenarnya dilarang keberadaannya. Bahkan, Perda Kudus sudah jelas melarang peredaran minuman keras,” imbuhnya.
Danang menambahkan, pihaknya akan menggencarkan operasi pekat di sejumlah tempat yang dicurigai.
“Ini tujuannya untuk menjaga kondusivitas wilayah jelang natal dan tahun baru. Jadi kami akan gencar gelar razia. Kalau ada masyarakat yang tahu informasi semacam ini bisa melapor ke kami,” pungkasnya.
Sumber: Berita Satu
Edit: MM