KlikFakta,com, JEPARA – Seorang ayah tiri berinisial M (51) tega melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya. Akibat dari perbuatannya, korban hamil dan melahirkan.
Korban adalah S, anak yang masih berusia 15 tahun.
M yang tega merudapaksa anak tirinya itu kini harus menerima ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, menurut kesaksian tersangka kejadian itu terjadi pada April 2022.
Tersangka mendatangi kamar dimana korban sedang tidur di samping ibunya.
Kemudian, tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Korban dirudapaksa tepat di samping ibunya.
Sehari-hari, korban memang tidur di kamar yang sama dengan ibunya. Hanya beda kasur. Keduanya punya kasur bersebelahan.
“Karena tersangka M ini sudah sekali hubungan badan karena istrinya lagi menstruasi. Maka ia langsung memaksa anak tirinya untuk berhubungan badan,” kata Tohari, melansir TribunMuria, Sabtu (17/12).
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi bejat pelaku diketahui sekira November 2022. Sebab korban mengeluh sakit perut dan akhirnya dibawa ke rumah sakit di Jepara.
Dari hasil pemeriksaan USG, diketahui anak yang masih siswa kelas X SMA itu sudah hamil.
Saat itu, korban belum mengaku kepada ibunya soal siapa pelaku yang membuatnya hamil.
Pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (16/12).
AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa ibu korban, tersangka, ketua RT, dan kepala desa.
Sedangkan korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca melahirkan.
Sumber: TribunMuria
Edit: MM
Wow, awesome blog layout! How lengthy have you ever been blogging for?
you make blogging glance easy. The full glance of your web
site is fantastic, let alone the content!