KlikFakta.com, KUDUS – Sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal dan peraturan perundangan di bidang kembali digelar melalui wayang kulit.
Kali ini sosialisasi mengundang pedagang rokok di sekitar Kecamatan Gebog, bertempat di Balai Desa Jurang, Sabtu (12/11).
Bupati Kudus Hartopo yang menjadi salah satu pembicara mewanti-wanti agar pedagang rokok jeli dalam menerima produk rokok.
“Pas sekali, pedagang rokok harus tahu ciri-ciri rokok ilegal, biar lebih jeli sama produk yang dijual,” ucapnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal merugikan negara dan menyebabkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) berkurang. Padahal, DBHCHT diberikan kembali untuk manfaat masyarakat.
“Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara yakni menurunkan DBHCHT. Padahal dana cukai sebagian besar penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Diketahui, DBHCHT dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Selain sosialisasi, Hartopo juga merespon aduan dari masyarakat. Salah satunya yakni masyarakat yang ingin beralih dari anggota BPJS Kesehatan mandiri menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tak mampu membayar iuran.
“Kalau memang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan misalnya karena tidak punya pekerjaan, silakan menemui Pak Kepala Desa. Biar nanti bisa diverifikasi dan didaftarkan BPJS yang dibiayai pemerintah,” jelasnya.
Salah satu warga Desa Jurang, Supriyadi, mengatakan awalnya berniat datang untuk sekedar menikmati wayang kulit. Namun dirinya justru mendapat tambahan wawasan.
“Saya justru baru tahu DBHCHT juga diperuntukkan pelayanan kesehatan. Sekalian bisa menyampaikan uneg-uneg langsung kepada Pak Bupati,” ungkapnya. (*)