KlikFakta.com, JEPARA – Dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jepara 2022 – 2042 muncul pola ruang pelabuhan dan kawasan industri di wilayah Kecamatan Kembang.
Hal ini disampaikan anggota komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna, dalam acara Ngobrol Bareng (Ngobras), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara, Kamis kemarin (10/11/2022), di R-lisa FM.
Dia menyampaikan ranperda RTRW ini untuk merencanakan pola ruang di seluruh wilayah Kabupaten Jepara periode 2022 – 2042. Baik itu kawasan industri, pariwisata, hingga kawasan hijau yang dilindungi untuk pertanian.
Dalam ranperda tersebut, muncul pola ruang untuk pembangunan pelabuhan di wilayah Kecamatan Kembang. Ada sekitar 800 hektare lahan yang masuk dalam rencana pelabuhan dan kawasan industri di wilayah tersebut.
“Kembang memiliki potensi pelabuhan. Sehingga disiapkan pola ruangnya agar tidak bersinggungan dengan pola ruang lainnya,” kata Agus.
Sebenarnya, kata Agus, ada dua alternatif untuk rencana pelabuhan di Jepara yaitu Kecamatan Mlonggo dan Kembang. Namun, dari berbagai argumen yang paling ideal saat ini adalah wilayah Kecamatan Kembang.
“Untuk Kecamatan Mlonggo sudah beririsan dengan pola ruang konservasi dan pariwisata. Selain itu, juga wilayah tersebut sudah padat penduduk,” ungkap Agus Sutisna.
Dikatakan, dalam pola ruang tidak hanya pelabuhan yang luasnya mencapai 800 hektare. Tetapi juga diproyeksikan sebagai kawasan industri. Keduanya akan tumbuh berdampingan.
“Pelabuhan ini harus berdampingan dengan kawasan industri. Hal ini sebagaimana yang ada di pelabuhan Semarang,” katanya
Dengan pola ruang yang disiapkan dalam RTRW, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak investor yang tertarik dan masuk untuk membangun di kawasan industri di Jepara.
Pelabuhan menjadi opsi (pilihan), bagaimana ke depan para pengusaha bisa mengirimkan barang keluar negeri bisa lewat pelabuhan Jepara. Ini sebagai pilihan menarik tentunya bagi mereka.
“Jadi mereka akan lebih mudah untuk mengirim barang. Bisa langsung lewat jalur laut atau pelabuhan,” katanya.
Agus Sulistyono Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Jepara mengatakan, Perda RTRW bisa dikatakan sebagai panglimanya pembangunan di Jepara. Karena apapun rencana pembangunan, harus sesuai dengan perda tersebut.
“Kita pernah ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Untuk mewujudkan pembangunan pelabuhan atau pembangunan lainnya harus muncul di Perda RTRW yang ada,” katanya.