KlikFakta.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengabulkan permintaan para buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023. Kenaikan dengan angka 13 persen itu pun sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Ini dikemukakannya saat bertemu dengan perwakilan aliansi buruh dan pengusaha dalam rapat tripartid di Ruang Command Centre Setda Jepara, Selasa (8/11/2022).
“Surat rekomendasi sudah kita kirim kepada Gubernur Jawa Tengah, kemarin. Saya juga sudah komunikasi dengan Disnaker Provinsi Jateng,” kata Edy.
Selain usulan dari buruh, Edy Supriyanta juga mencantumkan suara dari pihak pengusaha. Pihak pengusaha tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami mengusulkan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali penerapan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dengan memodifikasi agar kenaikan upah lebih memadai atau tidak di bawah inflasi,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Buruh Murdiyanto mengungkapkan jika para buruh sudah sepakat mengajukan kenaikan upah sebesar 13 persen. “Angka ini memperhitungkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Buruh juga meminta perusahaan memberikan tunjangan transportasi kepada buruh sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada akhir tahun 2021 lalu, saat pembahasan UMK Jepara tahun 2022, juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk direalisasikan tunjangan transportasi.
Namun, kata Murdiyanto, kesepakatan itu hanya terealisasi untuk beberapa level pekerja saja. Para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, mereka mendapat tambahan Rp 50 ribu per bulan.
“Tapi, kami minta tahun 2023 nanti, semua level pekerja mendapatkan tunjangan transportasi,” kata Murdiyanto.