KlikFakta.com, REMBANG – Komplotan pencuri dua unit dump truk di Kecamatan Sedan, Rembang berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang.
Penangkapan mereka diketahui setelah Polres Rembang mengadakan konferensi pers pada Senin (17/10/2022).
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menuturkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka terduga pencuri dua unit dump truk di 2 lokasi berbeda, yakni di Desa Bogorejo dan Desa Karas, Kecamatan Sedan pada 11 September lalu.
“Kami amankan total 6 tersangka. 4 orang tersangka sebagai pelaku pencurian. Sementara 2 orang bertugas sebagai penadah,” kata dia.
Keenam tersangka berasal dari Lampung, Rembang, dan Demak. Tersangka dari Rembang adalah tetangga dari salah satu korban dan bertugas menjadi penunjuk lokasi pencurian.
“Untuk yang warga Sedan itu memang punya rumah di Lampung. Jadi, sudah tau kondisinya seperti apa, memang sudah diskenariokan,” katanya.
Kasus ini mampu diungkap setelah pihak polres melakukan monitoring kamera CCTV hingga akhirnya terdeteksi salah satu truk menuju daerah Lampung Timur.
“Memang dibutuhkan waktu yang cukup lama ya. Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan monitoring kamera CCTV dari satu tempat ke tempat yang lain. Bahkan, sampai ke luar Jawa,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, satu truk tersebut hendak dijual di Lampung dengan harga Rp 90 juta. Sementara satu unit lainnya dilarikan ke Demak.
“Untuk yang dilarikan ke Demak kini masih dalam pengejaran. Meski begitu untuk identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi,” tutupnya.
Good