Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pj Bupati Jepara Sidak Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Sudah Ditarik

tinjauan ke sejumlah apotek, minimarket hingga puskesmas, Selasa (25/10/2022).

KlikFakta.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang pemerintah dijual di Jepara. Hal ini disampaikannya usai melakukan tinjauan ke sejumlah apotek, minimarket hingga puskesmas, Selasa (25/10/2022).

“Alhamdulillah dari pantauan di sejumlah apotek dan minimarket tidak ditemukan obat sirup yang dilarang. Insyallah Jepara aman dari obat sirop yang dilarang,” kata Edy Supriyanta.

Tinjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat untuk menarik sejumlah obat utamanya obat sirop yang disinyalir dapat menyebabkan gagal ginjal akut bagi anak-anak.

“Sampai saat ini juga tidak ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Jepara. Saya cek ke rumah sakit dan puskesmas, alhamdulilah nihil kasus,” imbuh Edy.

Ditanya terkait kesiapan fasilitas kesehatan, Edy mengatakan Pemerintah Kabupaten Jepara sudah siap untuk menangani kasus gagal ginjal akut. Apabila diperlukan perawatan khusus akan dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit besar yang siap menangani.

Pihak puskesmas, apotek dan swalayan secara serentak mengaku telah menyimpan dan menarik obat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Obat yang telah ditarik nantinya akan diganti dengan obat jenis puyer dan tablet yang menurut BPOM lebih aman.

“Untuk stok obat puyer dan tablet sudah dipastikan aman. Apabila ada tempat yang menjual obat yang dilarang akan kita berikan sanksi,” tutup Edy.

Dalam tinjauan ini, Edy didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Muh Ali beserta jajarannya serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan.

FERDY

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *