KlikFakta.com, JEPARA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyita ribuan botol miras berbagai jenis dari sebuah rumah di Desa Bayuputih, Kecamatan Kalinyamat. Barang haram tersebut disita dari tangan pemilik berinisial S, Rabu (31/8/2022) malam.
Akhmad Junaidi Kepala Satpol PP dan Damkar mengatakan, jumlah miras yang berhasil disita kali ini totalnya sekitar 3.400 botol berbagai merk. Semua berasal dari satu lokasi. “Ini rekor terbanyak dalam sejarah kita melakukan operasi,” ungkapnya, Kamis (1/9/2022) siang.
Menurut dia, razia tersebut dilakukan atas tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat. Lalu pihaknya melakukan pemantauan dan berakhir pada penggrebekan. Saat digeledah ditemukan miras. “Beberapa hari sebelumnya sudah dipantau oleh teman-teman, terus kemarin kita lakukan operasi,” tuturnya.
Barang bukti miras kemudian dibawa, serta diamankan di gudang belakang kantor Satpol PP untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 pemilik terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Segera kita proses kemudian dilakukan tipiring, sebisa Jumat besok,” tandanya.
Dijelaskan Junaidi, razia tersebut dalam upaya menciptakan ketertiban serta keamanan masyarakat. Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan terus menggiatkan operasi sejenis.
(FERDY)