Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Dihadiri Tergugat, Sidang PMH Resor Jepara Ditunda

KlikFakta.com, JEPARA – Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan kepada kepolisian resor Jepara pada Senin (8/8/2022) ditunda. Lantaran hanya dihadiri Kompolnas sebagai turut tergugat.

Pihak lainnya seperti Kapolri, Kapolda Jateng, Polres Jepara, dan Kasat Reskrim atau kuasanya tidak hadir.

Polres Jepara yang hadir diwakili kuasanya harus dikeluarkan dari ruang siding karena tidak menyertakan surat kuasa.

Sidang dipimpin tiga majelis hakim dan satu panitera pengganti. Ketuanya adalah Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti  Purwanto. S.H.

Persidangan dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru terlaksana pukul 13.00 WIB karena majelis kedatangan tamu dari Pengadilan Tinggi Semarang.

“Ada tamu dari pengadilan tinggi Semarang sehingga para majelis ikut rapat dengan tamu dari Pengadilan Tinggi Semarang,” ucap ketua majelis hakim.

Rencananya, sidang akan ditunda sampai tanggal 12 September 2022. “Karena lihat intinya tidak datang atau kuasa yang mewakili maka sidang kami tunda dan akan kami panggil sekali dan terakhir lagi para pihak tanggal 12 September 2022.”

Pengacara penggugat, Ignatius Bambang Widjanarko menyayangkan sikap tidak kooperatif institusi Polri. Dia menanyakan sikap para penegak hukum yang mangkir dari sidang. Padahal jadwal sidang telah diberitahukan sebulan sebelumnya.

La wong turut tergugat kompolnas yang jauh dari Jakarta aja datang la ini  kompolnas aja hadir masak yang diawasi disini polisi tidak hadir kan aneh,” pungkas bambang. 

Kompolnas melalui surat kuasa bertandatangan langsung ketua Kompolnas Mahfud MD menguasakan 13 orang.

Surat tersebut diperlihatkan kepada pengacara penggugat dalam persidangan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *