KlikFakta.com, JEPARA – Satresnarkona Polres Jepara menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang. Keduanya berinisial A dan RR, ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Noor Biyanto menuturkan, tersangka berinisial A ditangkap di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada 1 Agustus 2022 lalu.
Sedangkan tersangka RR ditangkap di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji pada 12 Agustus 2022.
Ratusan obat terlarang berhasil diamankan. “830 butir obat berbahaya warna putih berlogo Y, HP, SPM,” kata AKP Noor Biyanto, Jumat (19/8/2022).
UDa tersangka kini dijerat Pasal 197 subsider Pasar 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(MM)