Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Proses Pengosongan Rumah di Tanjungkarang Jati Kudus Berujung Kandas

pengosongan rumah di Desa Tanjungkarang

KlikFakta.com, Kudus – Rencana pengosongan rumah di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah oleh Shony Wardana bersama tim pengacaranya berakhir penundaan, Kamis, (30/06/22).

 

Tanah seluas 218 meter yang rencananya akan dikosongkan itu diklaim milik Shony Wardana selaku penggugat.

 

Gagalnya eksekusi lantaran pihak Sutrisno yang diwakili oleh tim kuasa Mahasin Rohman, keberatan dengan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak Shony Wardana yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum Teguh Santoso.

 

Tindakan eksekusi tersebut dinilai Mahasin (kuasa hukum tergugat) sebagai tindakan premanisme.

 

“Kalau itu dilaksanakan itu premanisme, karena tidak ada koridor hukum yang diikuti,” kata Mahasin.

 

Menurutnya, sengketa itu harus terdaftar. Jika belum terdaftar maka pihak yang ingin mengeksekusi harus mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk gugatan pengosongan.

 

Jika mengeksekusi atas dasar dari kesepakatan saja, ia menilai negara ini akan rusak.

 

“Sekarang kalau kesepakatan jadi eksekutor rusak negara kita, kalau kesepakatan jadi eksekutir dari mana dasar hukumnya? Yang jelas kami keberatan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Shony Wardana, Teguh Santoso membawa beberapa foto copy akta jual beli yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ia menjelaskan, jika sertifikat perubahan sudah dilakukan pada tahun 2020.

 

Sengketa berawal dari pinjam meminjam antara Shony dan Sutrisno pada 2019 lalu. Saat itu, Sutrisno mulanya ingin meminjam uang ke Koperasi Kemenag, tapi tidak bisa karena Sutrisno bukan bagian dari anggota.

 

Karena bukan dari anggota koperasi, Shony yang merupakan pegawai koperasi terkait pun menolak memberikan pinjaman. Kemudian, berniat baik untuk meminjamkan uang koperasi atas namanya dengan mengagunkan akta tanah milik Sutrisno.

 

Teguh melanjutkan, setelah masa tenggat waktu habis, Sutrisno tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga, terjadilah kesepakatan diantara keduanya untuk perubahan akta tanah dengan sistem jual-beli dengan harga sekitar 196 juta di Notaris Khoirul Alfian.

(Info Seputar Pantura)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *