Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gasak 56 Tabung Gas, 3 Pencuri Diciduk Polres Jepara

Gasak 56 Tabung Gas, 3 Pencuri ini Diciduk Polres Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus 3 pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg. Total 56 buah tabung gas digasak pencuri pada hari Senin, 11 Juli 2022 dari sebuah toko di Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka itu yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak. 

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pencurian terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan merusak gembok menggunakan gunting besi. 

“Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ, lalu mereka menjual hasil curiannya itu ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati,” kata Kapolres Kamis (14/7/22).

Kapolres melanjutkan, penangkapan tersangka tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan. 

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-. 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP. 

Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

(FERDY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *