Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dituding Gelapkan Pembayaran Suplaiyer Beras BPNT, Begini Tanggapan Perumda Aneka Usaha Jepara

Nur Cholis Dirut Perumda Aneka Usaha Jepara

KlikFakta.com, Jepara – Direktur Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara membatah jika perusahaanya disebut Wanprestasi soal kewajiban membayar tagihan kepada H. Rofi’i sebagai suplaiyer beras untuk suplai Bansos BPNT senilai Rp. 419,9 Juta.

Bantahan tersebut disampaikan Nur Cholis kepada awak media Jumat (01/07/2022). mengaku mengetahui adanya permasalahan tersebut saat menerima surat audiensi dari DPRD yang dipimpin oleh Ketua Komisi C.

“Kita baru mengetahui saat mendapat undangan undangan oleh DPRD, atas adanya laporan oleh H Rofii terkait dengan pembayaran beras” jelasnya.

Saati ia juga sudah menjelaskan semua masalah yang terjadi baik secara lisan maupun tertulis. Perumda Aneka Usaha selama ini tidak pernah digunakan beras BPNT di wilayah Kecamatan Pecangan.

“Dua kali kita sudah diundangkan audiensi di grdung DPRD Jepara, Waktu yang kita sampaikan tetap sama dengan audiensi pertama” ujar Nur Cholis.

Sedangkan terkait surat perjanjian kerjasama yang ber Kop Perumda Aneka Usaha Jepara, saat dikroscek ternyata nomor surat yang tertera dalam perjanjian itu tidak terintegrasi dengan nomor surat yang ternotulen di perusahaan.

Karena keberadaan surat Perjanjian Kerjasama yang ber Kop Perumda sehingga pimpinan audiensi saat itu meminta kepada perumda untuk memediasi permasalahan itu dengan memanggil pihak – pihak terkait.

“Kita sudah cek tapi nomer suratnya tidak ternotulen dalam pembukuan perusahaan. Namun karena adanya surat perjanjian yang mengatasnamakan perumda sehingga kita diminta untuk ikut bertanggung jawab dengan memediasi permasalahan tersebut” tambahnya.

Usai audiensi bersama DPRD. Perumda Aneka Usaha Jepara lalu menggelar mediasi dengan mengundang H. Rofi’i dan pihak Rojokupedia. Namun undangan mediasi pertama pihak Rojokupedia justru tidak dapat hadir dan baru hadir saat dilakukan mediasi kedua yang dihadiri langsung oleh Yoga Direktur Cv. Rojokupedia dan H. Rofii.

“Saat mediasi sudah disepakati semuanya, kerjasama dengan H. Rofi’i selama ini bukan dengan perumda namun dengan Rojokupedia”.

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh perumda aneka usaha, saat itu kedua belah pihak yaitu rojokupedia dan Kawali (kuasa hukum H. Rofi’i) sudah membuat kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

(Ali)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *