KlikFakta.com, Jepara – Di era perkembangan teknologi, tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan pengedar gelap narkoba menawarkan barang haram. Bahkan, banyak sekali modus operandi yang dilakukan para bandar narkoba melalui jejaring sosial.
Hal ini terungkap dalam Dialog Hari Anti narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, pada Selasa (21/6/2022), di Radio Kartini FM Jepara. Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lukito Sudi Asmara, Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto, Petinggi Desa Karanganyar Zainal Abidin, dan Pimpinan IPWL Ayodya Mandiri Jepara Pujo Mulato.
“Saat ini banyak sekali modus operandi yang dilakukan para bandar-bandar narkoba melalui jejaring sosial, yang harus kita waspadai,” ungkap Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto.
Disampaikan, para bandar memanfaatkan jejaring media sosial, seperti Whatsapp, Twitter, Telegram, hingga Blackberry messenger. Tidak hanya itu, mereka juga memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk mengantarkan barang atau menjadi kurir mereka.
“Kemarin kami menangkap anak dibawah umur, yang menjadi pengantar atau kurir narkoba,” katanya.
Hingga bulan Mei 2022, Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Sebanyak 17 orang tersangka narkoba dan 2 orang kasus obat obatan berbahaya. Disampaikan, narkoba pun saat ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
“Kemarin Satresnarkoba berhasil mengungkap 96,65 gram narkoba dari luar provinsi yang akan dibawa masuk ke Jepara. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” katanya.
Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, Jepara menduduki peringkat kedua dalam peta wilayah kerawanan kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pertama adalah Semarang, kemudian Jepara, dan disusul Solo,” katanya.