Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seorang Pelaku Pembacokan di Donorojo Jepara jadi Buronan Polisi

KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara memburu pelaku pembacokan terhadap Khoirul Arifin (28) warga Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara pada hari Jumat, 13 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB, di depan rumah korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di depan rumah dan bermain gawai, tiba-tiba datang tersangka R dan langsung mengayunkan suatu benda kearah k.orban. Kemudian korban menangkis dan menangkapnya dengan tangan kanan, ternyata benda tersebut adalah sebilah pedang.

Selanjutnya korban berkelahi dengan tersangka R. Melihat kejadian tersebut tersangka AH yang sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Beat ikut membantu tersangka R yang saat kalah dalam pertikaian dengan korbannya. 

Korban berhasil merebut pedang tersebut, kemudian korban mengejar para tersangka untuk menyerang balik, namun tersangka melarikan diri dengan berlari sehingga sepeda motor Honda Beat milik salah satu tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara.

“Oleh masyarakat sepeda motor Honda Beat milik salah satu tersangka itu diserahkan kepolisian dan korban selanjutnya dibawa warga setempat untuk pergi berobat ke RS Rehatta Kelet dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Donorojo,” kata Kasatreskrim Minggu ( 15/5/22).

Kemudian pada Sabtu, 15 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB beberapa warga Desa Wujungwatu yang mengenal tersangka menangkap AH. Oleh warga tersangka diserahkan ke Polsek Donorojo untuk diproses lebih lanjut.

Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polsek Donorojo, dan tersangka AH sudah ditahan, sedangkan pelaku lainnya masih buron.

“Untuk motif dari tersangka yang sudah tertangkap yaitu membantu temannya yang kalah berkelahi, sedangkan tersangka yang lain kami belum tau apa motifnya menyerang korban karena belum tertangkap,” terang AKP M Fachrur Rozi.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, korban mengalami luka robek pada lengan kiri. luka robek pada jari telunjuk kiri dengan panjang 3cm. Luka robek pada telapak tangan kanan dan kiri dengan panjang 7cm dalam 0,5 s/d 1cm dan mendapat 7 jahitan serta luka robek pada telapak kaki kiri panjang 6 cm dalam 0,5 cm mendapar 6 jahitan.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *