KlikFakta.com, Jepara – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kepulauan Karimunjawa Jepara. Seorang tersangka berinisial H ( 45 ) warga Karimunjawa berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy menceritakan kronologi pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat. Menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 16.00.
“Dari penggeledahan di kosan tersangka yang di saksikan sejumlah saksi polisi menemukan dua buah alat timbangan digital. Kemudian polisi melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” Terangnya Selasa (24/5/22).
Selanjutnya kata Alqudusy, tersangka mengaku mempunyai narkoba di rumahnya yang berada di kepulauan Karimunjawa. Dengan tersangka polisipun menuju ke kepulauan Karimunjawa untuk melakukan penggeledahan.
“Di Karimunjawa polisi menemukan 5 paket yang diduga sabu,” kata Iqbal.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari pria berinisal Kw, di Semarang.
Dari penggeledahan di kos dan rumah tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 paket sabu seberar 1,5 gram, 2 buah alat timbangan digital, 5 pack plastik klip, 1 buah suru, 1 bong, 2 buah selotip, 1 buah tempat sabu, 1 korek api, 1 handphone android, dan 1 kartu atm.