KlikFakta.com, Jepara – Formasi panitia seleksi (pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan. Yakni berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Secara runut Ony menjelaskan, usulan pansel terbuka sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-namanya bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) empat jabatan yang masih kosong.
Sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum, didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi.
Rekomendasi KASN yang turun kala itu, berisi nama personel pansel yang diketuai oleh Wisnu Zaroh selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu ada Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa, dosen UNS Surakarta Tuhana, dosen Undip Semarang Annastasia, dan tokoh masyarakat Jepara Sholih.
Adanya sorotan tersebut, Ony segera melaporkan dan mengkonsultasikannya kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh bupati Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN.
Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa bupati legawa mengikuti opsi itu. Pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.
Adanya rumor lain yang dihembuskan tentang jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, Ony dengan tegas menepis isu itu.
Bupati Jepara berkomitmen pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua dilaksanakan secara clean and clear, tanpa adanya uang pelicin. Bahkan bupati menyatakan akan menindak dan membawa ke ranah hukum jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.
Selain itu Ony juga menyampaikan, sesuai regulasi bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan surat mendagri terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksaanaan pilkada serentak Tahun 2024.