KlikFakta.com, Kudus – Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pengadilan Negeri (PN) Kudus menggelar tasyakuran dan kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim di Kudus, Jumat, (25/3/2022).
Sedikitnya, ada 40 anak yatim yang mendapatkan santunan. Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada 15 anak yatim dilakukan di Kantor PN Kudus.
Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, santunan yang dilakukan merupakan ungkapan rasa syukur di usia IKAHI yang ke-69. Sehingga diharapkan, bisa sedikit membantu untuk meringankan beban mereka.
“Santunan ini memang sudah menjadi kegiatan rutin tahunan oleh PN Kudus. Biasanya santunan dilakukan saat HUT Ikahi, HUT Mahkamah Agung, dan saat bulan puasa ataupun Hari Raya Idul Fitri,” katanya, usai penyerahan santunan.
Di usia ke-69 ini, IKAHI mengusung tema ‘sinergitas IKAHI mendukung akseselerasi terwujudnya peradilan modern’. Menurutnya, untuk mewujudkan peradilan yang modern, PN Kudus sudah berupaya mempermudah dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Pelayanan melalui teknologi informasi, sambung dia, menjadi salah satu trobosan yang dibuat PN Kudus.
“Salah satunya pelayanan publik melalui E-Court, kemudian kami juga sudah menyiapkan layanan informasi sosial media, sampai Silana (Aplikasi Pelayanan Pidana) bagaimana ijin penyitaan, penggeledahan itu bisa dilakukan secara elektronik. Dan juga aplikasi barang dan jasa sebagai tolak ukur penyerapan anggaran di PN Kudus,” ungkapnya.
(JIMMY)