KlikFakta.com, Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari)Jepara memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa ratusan obat terlarang dan sejumlah paket narkotika jenis sabu di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3/2022).
Handphone, senjata tajam dan senjata api rakitan ikut dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang (BB) bukti dan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung selaku eksekutor memimpin langsung pemusnahan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, terdiri dari 98 perkara.
Barang tersebut di antaranya narkotika sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697.390 batang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten 1 Sekda Dwi Riyanto, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi, Kasat Narkoba Polres Jepara Aris Sulistiyono, dan juga dari Pengadilan Negeri Jepara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung.
Menurut Ayu Agung, barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Hal ini dilakukan sebagai kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang. Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,”pungkasnya.