Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gus Muwafiq Apresiasi Pelaksanaan Nikah Massal di Jepara

KlikFakta.com, Jepara – Kegiatan “Bupati Jepara Mantu” yang diikuti oleh 71 pasangan pengantin berjalan sukses dan lancar. Prosesi akad nikah digelar di sekitaran Pendapa Kabupaten dan Setda Jepara, Senin (21/3/2022).

Bupati Dian Kristiandi memantau langsung prosesi akad nikah di sejumlah titik. Termasuk prosesi akad nikah Romadi (69 tahun) dan Sanatun (62 tahun), pasangan tertua yang mengikuti nikah massal. Warga Desa Panggung Kecamatan Kedung ini menjalani akad nikah dalam satu ruangan dengan pasangan termuda Habib Rizki (19 tahun ) dan Ana Fadilah (19) di Ruang Sosrokartono Setda Jepara.

71 pasangan yang mengikuti kegiatan nikah massal gratis ini terdiri dari 60 pasangan pengantin muslim dan 11 pasangan non musim, yaitu Katolik, Kristen, Hindu dan Budha. 

Mereka dinikahkan sesuai dengan syariat agama, serta dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing. Sedangkan bagi non muslim akan dicatatkan oleh Disdukcapil Jepara.

Selain gratis pasangan tersebut akan mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan. Seperti mahar Al Quran dan seperangkat alat salat. Kemudian rias dan baju pengantin.

Usai menjalani prosesi akad nikah, 71 pasangan juga mendapatkan tausiah dari Gus Muwafiq sebagai rangkaian dari tasyakuran pernikahan di Pendapa R.A Kartini. Selanjutnya, mereka dikirab keliling kota Jepara dengan menaiki kereta kuda bersama Duta Wisata Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan selamat kepada seluruh pengantin yang mengikuti nikah massal. Dirinya mendoakan yang terbaik untuk semua pasangan. 

“Semoga menjadi pasangan yang langgeng hingga akhir hayat, senantiasa berbahagia dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah warrahman,” kata Bupati Andi.

Bupati menambahkan, nikah massal gratis ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.

“Jika hak terlindungi, maka kana merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan apapun serta ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut Andi.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan jika nikah massal ini wujud keberpihakan Pemkab kepada masyarakat yang membutuhkan. Yakni masyarakat Jepara yang menginginkan pernikahan namun terkendala, baik soal biaya atau administrasi lainnya. 

“Sehingga jangan sampai karena ada kendala tersebut, pernikahan dilaksanakan secara agama saja (sirri) dan tidak dicatatkan secara hukum,” tandas Andi.

Sementara itu, Gus Muwafiq mengapresiasi pelaksanaan nikah massal yang dilakukan oleh Bupati Jepara. Jika di daerah-daerah lain paling hanya belasan pasangan, di Jepara bisa diikuti oleh 71 pasangan. 

“Dengan berhasil menikahkan 71 pasangan ini merupakan prestasi luar biasa,” kata Gus Muwafiq.
(Ferdy)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *