KlikFakta.com, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan membahas tiga rancangan peraturan daerah, yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif lembaga tersebut.
Ketiga ranperda yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Sebelum pansus dibentuk, dilakukan penyampaian ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar. Dia memberi penjelasan singkat terkait pertimbangan perlunya pembentukan ketiiga ranperda tersebut.
Saat menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga ini dia sebut memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.
“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata Ibnu Hajar.
Usai penjelasan Bapemperda, fraksi-fraksi di DPRD diberi kesempatan menyampaikan pandangan melalui anggotanya.
Usai rapat diskors untuk pemilihan pimpinan pansus, anggota DPRD menyepakati pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar.
Selain itu DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansus IV yang diketuai Padmono Wisnugroho untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD.