Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Bentuk Pansus Pembahasan 3 Ranperda Inisiatif

KlikFakta.com, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan membahas tiga rancangan peraturan daerah, yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif lembaga tersebut. 

Pembentukan tiga panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas ketiga rancangan peraturan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu (9/1/2022) siang. 
Ketua DPRD Haizul Ma’arif, memimpin rapat paripurna bersama ketiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin.

Ketiga ranperda yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Sebelum pansus dibentuk, dilakukan penyampaian ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar. Dia memberi penjelasan singkat terkait pertimbangan perlunya pembentukan ketiiga ranperda tersebut.

Saat menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga ini dia sebut memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.

“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata Ibnu Hajar.

Usai penjelasan Bapemperda, fraksi-fraksi di DPRD diberi kesempatan menyampaikan pandangan melalui anggotanya. 

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Agus Sutisna mengusulkan agar pandangan tersebut disampaikan melalui anggota fraksi yang masuk dalam pansus. Usul ini disepakati peserta rapat paripurna.

Usai rapat diskors untuk pemilihan pimpinan pansus, anggota DPRD menyepakati pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar. 

Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Ahmad Harmoko. 
Sedangkan Pansus III dengan Ketua Ahmad Solikhin, akan membahas Ranperda tentang Penyelnggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansus IV yang diketuai Padmono Wisnugroho untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, aturan internal DPRD ini perlu diubah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam negeri RI, Tito Karnavian.
(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *