Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Jepara Serahkan Sertifikat Tanah pada Pelaku UMKM: Harus Bijak Memanfaatkannya

Bupati Jepara Serahkan Sertifikat Tanah pada Pelaku UMKM: Harus Bijak Memanfaatkannya

KlikFakta.com, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jepara. Secara simbolis, penyerahan dilakukan di Balai Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Kamis (30/12/2021).

Tahun ini sertifikat ini diberikan kepada 350 pelaku UMKM di dua desa, yakni Kawak Kecamatan Pakisaji dan Desa/Kecamatan Tahunan. Program sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi salah satu aset UMKM.

Bupati Dian Kristiandi meminta sertifikat tanah agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bijak dalam menggunakannya. Misalkan untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha.

“Harus bijak dalam memanfaatkannya. Jika memang terpaksa harus digunakan sebagai jaminan di bank, maka jangan berlebihan. Jika kebutuhannya hanya 50 juta, maka jangan ngambil 200 juta. Nanti justru akan memberatkan diri sendiri,” kata Bupati Andi.

Bupati juga mengingatkan agar sertifikat ttidak dijadikan jaminan untuk hal- hal konsumtif. Termasuk juga jangan untuk membeli perhiasan.

Bupati berharap agar program ini terus berlanjut di kecamatan lainnya dan menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan

Sementara itu, Kepapa Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiadji mengungkapkan program ini merupakan sinergi dari Kementerian Koperasi dan Badan Pertanahan Nasional. Program ini, katanya, untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara.

“Tahun ini Jepara ada dua desa yang menerima manfaat dari program ini. Total ada 350 pelaku UMKM yang mendapatkab sertifikat ini. Mudah-mudahan tahun depan program ini bisa berlanjut,” jelasnya.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *