KlikFakta.com, Demak – Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya (LBH Demak Raya) pada hari sabtu 6 November 2021, mengadakan Pelatihan Kemampuan Non Litigasi sebagai upaya meminimalisir perkara ke jalur hukum atau meja hijau (Litigasi), di Aula Hotel Amantis Demak (06/11).
Dalam sambutanya ketua penyelenggara pelatihan Ahmad Zaini mengatakan,”pelatihan ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran atau keuntungan terhadap masyarakat tentang non litigasi (penyelesaian berdasarkan itikad baik yang dimiliki oleh para pihak yang bersengketa).
Direktur LBH Demak Raya HARYANTO SH.MH sebagai moderator dalam pelatihan tersebut menyampaikan “Kami akan menjalankan dan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga Indonesia kususnya warga Demak yang tidak mampu dan yang sedang menghadapi/tersandung kasus hukum berdasarkan PERDA nomor 2 tahun 2021”.
Nanang Nasir, SHi, MH dari LBH Demak Raya dalam penuturan materi, “Bahwa Pemerintah Kabupaten Demak telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2021, yaitu tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dimana masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Untuk LBH Demak Raya sudah melakukan MoU dengan Biro Hukum Pemprov Jateng untuk bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pendampingan hukum secara gratis.tambahnya.
Sedangkan pendampingan hukum secara gratis, warga dipersilahkan datang ke kantor LBH Demak Raya, alamat di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota, dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan bukti pendukung lainnya.tukasnya.
Andiyoso,SH MH narasumber dari Staf Ahli Bidang Hukum DPRD Prov.Jateng dengan materi Peran Penting Non Litigasi dalam Bantuan Hukum berdasarkan Perda mengatakan,”Perda tentang diterbitkan untuk membantu masyarakat kususnya masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Sebenarnya Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, sangat penting sekali akan tetapi masih ada beberapa daerah yang belum menerbitkan, khusus Jawa Tengah, Pemda Kabupaten yang belum membuat atau menerbitkan perda tersebut kira-kira masih ada 12 Kabupaten, saya harap kepada Kepala Daerah agar segera menerbitkan.harapnya.
Sedangkan narasumber dari Kesekjenan DPR RI H.Amir Daryanto,SH,MH, dengan Materi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi, menyatakan “Ada beberapa penyelesaian Non Litigasi diantaranya adalah mediasi.Mediasi adalah Cara penyelesaian sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi sendiri hampir sama dengan negosiasi yaitu sama-sama melakukan perundingan. Bedanya proses mediasi menggunakan bantuan seorang mediator dalam proses perundingan dari pihak-pihak yang terkait.
Disamping mediasi dan mediator juga ada proses yaitu konsultasi, negoisasi dan konsiliasi.tambahnya.
Dalam tanya jawab salah satu peserta dari Karang Taruna Tunas Muda Banjarsari Sayung, Demak Reni Amalia menanyakan,”Kenapa hukum di Indonesia masih runcing dibawah dan tumpul diatas?
Hak atas bantuan hukum adalah kewajiban bagi setiap warga negara indonesia, akan tetapi secara aksen si kaya lebih mempunyai uang sehingga bisa menyewa advokat yang handal, akan tetapi masyarakat miskin sangat sulit untuk mendapatkan advokat karena kesulitan dalam keuangan. Inilah peran serta Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sangat di butuhkan oleh masyarakat miskin, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,jawab Andiyoso.
Abdul Karim peserta dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak mengatakan, Pelatihan ini sangat penting dan sangat bermanfaat sekali, karena saya sendiri orang awam yg tidak tahu tentang hukum, ternyata ada pendampingan hukum secara cuma-cuma, jadi hasil dari pelatihan ini nanti akan saya informasikan kepada masyarakat didesa kami.
Hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah perwakilan LSM, ormas, aktivis dan tokoh pemuda/masyarakat dari Demak sendiri, Purwodadi, Pati, Kudus, juga dari Jepara. (Agil)
2billion, while provisions at peer NordLB which has18 billion euros in ship loans on its books tripled to 598million euros how to buy priligy in usa reviews and I had no other symptoms
In addition, the commenter claimed that leavening activity in organic yeast is much lower than conventional yeast and that organic yeast is costly, and, therefore, is not equivalent in performance and cost order cytotec tablets However, patients with advanced disease can now be successfully cured with fertility sparing surgery and adjuvant chemotherapy, resulting in childbearing