Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Seribuan Istri di Jepara Ajukan Cerai, PA Jepara Sebut Masalah Ekonomi Sebabnya


KlikFakta.com, Jepara – Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari Januari-September 2021 capai 1.641 perkara. Dari jumlah tersebut, yang paling mendominasi adalah gugatan dari istri. Apa yang jadi penyebabnya?

 

“Jumlah perkara masuk 2.097 perkara per September 2021 ini, angka dispensasi ada 399 perkara, cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) ada 1.262 perkara, kemudian cerai talak (suami yang mengajukan cerai) ada 379 perkara,” kata Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifai kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (29/9/2021).

 

Rifai mengungkap beberapa faktor yang melatari perceraian. Paling banyak adalah perselisihan terus menerus hingga sosok orang ketiga.

 

“Itu perselisihan secara terus menerus itu ranking pertama kemudian kedua masalah ekonomi. Masalah pertengkaran sampai September 706 perkara. Untuk faktor ekonomi 633 perkara, disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain itu 163 perkara,” terang Rifai.

 

Terkait istri gugat cerai suami, dia mengungkapkan kebanyakan dilatari alasan ekonomi. Dia mengatakan banyaknya perusahaan membuat ekonomi perempuan meningkat. Sehingga perempuan mandiri ekonomi dan tidak lagi mengandalkan penghasilan suami.

 

“Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manutgitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami,” ungkap dia.

 

Terkait angka perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jepara tidak ada peningkatan signifikan selama dua tahun terakhir. Di tahun 2020 lalu perkara masuk di Pengadilan Jepara ada 2.679 per Desember.

 

Sedangkan angka dispensasi nikah tahun 2021 mengalami peningkatan. Menurutnya hal tersebut tidak lepas karena perubahan minimal usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

 

“Dispensasinya 2020 ada 423 perkara, sekarang sudah 399 perkara. Ini masih ada tiga bulan. Dispensasi belum ada perubahan undang-undang 174 ini yang tadinya umur 16 tahun dengan perubahan 16 tahun tidak boleh menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. jadi tiga tahun penumpukan lumayan,” terang Rifai.

 

“Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu. Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu,” pungkas dia.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *