Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penahanan Mbah Minto, Begini Keterangan Polisi dan Tanggapan Pakar Hukum

Kakek Kasmito yang ditahan karena menganiaya seorang pencuri ikan di Demak ditahan

KlikFakta.com, Demak – Nasib kurang beruntung dialami oleh seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kakek bernama Kasmito (74) warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen ditahan oleh kepolisian usai disangka melakukan penganiayaan kepada Marjani (34).

 

Polisi menetapkan Mbah Minto sebagai tersangka dengan alasan telah memenuhi unsur penganiayaan, diana korbannya mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam.

 

Kepolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan penahanan Mbah Minto tersebut. Dia mengatakan kasus itu berawal dari peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Mbah Minto pada 7 September 2021.

 

Saat itu warga sekitar menemukan seorang pemuda bersimbah darah dengan luka bacok di leher kiri dan kanannya. Oleh warga, pemuda yang diketahui bernama Marjani tersebut dibawa ke Puskesmas dan melaporkan kejadian pada polisi.

 

“Awalnya warga mendapati korban terkapar bersimbah darah dengan luka di leher dan lengan. Lalu warga tolong dan bawa ke puskesmas. Karena puskesmas tak sanggup, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit. Kami sendiri begitu mendapat informasi langsung datang ke Rumah Sakit dan mencari data,” ungkap Budi, Kamis (14/10)/2021.

 

Saat kondisi korban membaik, polisi melakukan penggalian keterangan. Dari sana diketahui korban diduga dianiaya oleh Mbah Minto.

 

Saat diperiksa oleh polisi, Mbah Minto mengakui perbuatannya tersebut. Alasannya karena korban hendak mencuri ikan dari tambak yang dijaganya.

 

Sebulan kemudian, kasus dugaan penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap alias P-21. Alhasil penahanan Mbah Minto diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses ke persidangan.

 

“Kalau dari BAPnya jelas kok. Mbah Minto memang membacok korban. Dan dari hasil BAP itu Mbah Minto menyebut kalau korban sempat minta ampun kepadanya namun tetap dibacok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna.

 

“Jadi saat korban datang, Mbah Minto sudah tahu sehingga ban motor korban digembosi. Saat korban menyiapkan alat setrum dan baru hendak mencuri, langsung dibacok Mbah Minto,” lanjutnya.

 

Usai kasus ini diserahkan ke kejaksaan, barulah polisi menerima laporan pencurian yang dilakukan oleh Marjani tersebut.

 

Kasus dugaan pencurian inipun turut diproses oleh polisi dan akan menindak korban yakni Marjani.

 

“Kita selalu berusaha seprofesional mungkin. Tidak tebang pilih. Kalau memang nanti unsurnya masuk, ya korban dari Mbah Minto yang juga tersangka pasti akan kami tahan,” tegasnya.

 

Terkait kasus ini, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Pujiono mengaakan Mbah Minto bisa dibebaskan dari jerat hukum. Perbuatannya membacok korban yang hendak mencuri ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

 

“kita harus lihat dulu keapa dia (Mbah Minto) melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 (KUHP). Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono, Jumat (15/10/2021).

 

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahaw barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun oran lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

 

“nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespon dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari reflex melakukan pembelaan diri,” tutur Pujiono.

 

Meskipun begitu, dia tidak bisa menilai benar salahnya perbuatan Mbah Minto. Dia mengatakan penilaian tersebut sepenuhnya ada di tangan hakim.

(MM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *