Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri PPPA Sebut Dugaan Asusila Oleh Oknum Kapolsek Parigi Rendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

KlikFakta.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tanggapi kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai kasus ini telah merendahkan martabat perempuan.

 

Bintang meminta agar kasus tersebut dikawal dengan baik termasuk memberikan pendampingan terhadap korban.

 

“Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian,” ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

 

“Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami,” kata dia.

 

Bintang mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum atas kasus tersebut. Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.

 

“Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” kata dia.

 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap oknum Kapolsek Parigi Muotong sebagai terduga pelaku. Menurutnya, perlu ada pasal pemberatan hukuman dan pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut.

 

Di samping itu, Bintang juga meminta agar dilakukan sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku.

 

Hal tersebut berdasarkan pada pasal 11 huruf a jo pasal 12 ayat (1) hurud a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Muotong diduga melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berinisial S.

 

Kasus bermula dari janji oknum Kapolsek yang akan membebaskan ayah dari S setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *