Ratusan Botol miras hasil razia diamankan dikantor Satpol PP Jepara. |
KlikFakta.com, Jepara – Dalam dua pekan terakhir ini tepatnya hari Selasa 12 Oktober 2021, Satpol PP Kab. Jepara menggelar razia kesejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman Beralkohol.
Razia dilakukan disejumlah titik lokasi, diantaranya Jepara kota dan daerah pesisir pantai Teluk Awur. Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan satpol PP Berhasil Menyita 900 an botol minuman Beralkohol dari berbagai merek dari dua kios dan seperangkat alat musik karaoke di wilayah pesisir Telukawur.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jepara Kalim Jumat (22/10/2021) mengatakan, razia dilakukan atas adanya laporan dari warga terkait keberadaan penjualan minuman beralkohol.
“Dari hasil razia terdapat kurang lebih 900 botol minuman beralkohol yang berhasil kami sita, Jumlah tersebut kita dapatkan dari dua kios penjual minuman beralkohol di sekitar exs terminal bus Jepara” Ujarnya.
Tak hanya minuman beralkohol, dari penyisirannya di wilayah pantai Telukawur ia bersama tim juga mendapati adanya usaha karaoke yang beroperasi tanpa izin dan dinilai telah melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata.
“Kita juga menemukan adanya usaha karaoke yang melanggar perda kab. Jepara terkait usaha penunjang pariwisata, sehingga kita amankan sejumlah alat musik karaoke” tambahnya.
Selanjutnya dari barang bukti yg berhasil diamankan tersebut, Satpol PP Kab. Jepara memanggil penjual miras dan pengusaha karaoke untuk dilakukan pembinaan dan sangsi hukum dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
(Ali).