Pengurusan NIK yang dilakukan Disdukcapil |
KlikFakta.com, Jepara– Untuk menjembatani permasalahan warga karena Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak bisa mengakses pelayanan vaksinasi Covid 19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021 membuka layanan konsolidasi NIK di dua lokasi vaksinasi, yaitu di SLB Jepara dan Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Selain untuk keperluan vaksinasi Covid 19, mereka juga melayani konsolidasi NIK untuk akses layanan publik lainnya, seperti perbankan, BPJS, pendidikan, SIM dan lain-lain.
Plt. Kepala Disdukcapil, Dwi Riyanto mengatakan layanan konsolidasi NIK ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan capaian vaksin Covid 19 di Jepara.
“Seringkali kita melihat, ada warga yang tidak bisa vaksinasi karena NIK tidak ditemukan oleh petugas pendaftar vaksinasi. Kasihan, mereka sudah jauh-jauh datang dan antri, tetapi NIK bermasalah. Untuk itu, agar kendala NIK tersebut tidak terjadi, kami menerjunkan tim di lokasi vaksinasi yang akan kerjasama dengan petugas pendaftar vaksinasi. Tugas mereka mengkosolidasikan jika ada NIK warga yang tidak ditemukan atau tidak sesuai di database petugas vaksin,” kata Dwi Riyanto.
Ditambahkan, konsolidasi NIK adalah proses penyelarasan data NIK dengan Pusat Data Kependudukan Kemendagri. Setelah dikonsolidasi, NIK warga akan aktif maksimal 1 X 24 jam.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto berharap warga tidak resah jika NIK nya tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik.
“NIK tersebut sebenarnya tidak bermasalah, tetapi perlu diselaraskan dan dikonsolidasikan ke pusat. Kami sudah biasa melakukan konsolidasi ratusan NIK tiap hari, apalagi pada musim vaksinasi seperti saat ini. Caranya juga sangat mudah, warga bisa datang ke kantor atau menghubungi WA 0811-2600-335,” kata Wahyanto.
Dijelaskan, selain untuk keperluan vaksinasi, warga juga bisa mengkonsolidasikan NIK-nya jika tidak bisa digunakan untuk layanan publik lainnya, seperti BPJS, bank, SIM, bantuan sosial, pendidikan dan lain-lain.
Ditambahkan, agar tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat vaksin, setelah NIK dikonsolidasi Disdukcapil, warga disarankan melapor secara mandiri ke hotline Kementerian Kesehatan RI di nomor 119 atau 1500567. Laporan juga bisa disampaikan melalui email sertifikat@pedulilibdungi.id
(FERDY)