KlikFakta.com, Jepara – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Rapid Test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp109 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Namun sampai hari ini tarif rapid tes antigen di RSUD RA Kartini Jepara masih menggunakan tarif lama. Yakni Rp 150 ribu untuk satu kali tes.
Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Medik pada RSUD RA Kartini Jepara Nur Cholis menyatakan, alasannya pihak rumah sakit belum menurunkan tarif tersebut lantaran RSUD RA Kartini masih menggunakan reagen lama. Yang harganya masih Rp 90 ribuan. Sehingga, jika digabung dengan biaya tes itu, jumlahnya menyentuh Rp 150 ribu.
“Ada juga yang reagennya paling murah. Harganya sekitar Rp 40 ribuan. Tapi tidak ada rekomendasi dari Kemenkes. Jadinya kita beli yang ada bukti rekom dari Kemenkes,” terang Cholis.
Meski begitu, Cholis mengatakan akan membahas penurunan tarif tersebut dengan jajaran direksi esok hari. Menurutnya, kalau jadi diturunkan, reagen yang akan dibeli kemungkinan yang harganya Rp 65 ribuan.
Perlu diketahui penurunan harga itu telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Penurunan harga itu seperti yang tertuang dalam surat edaran terkait Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.