Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dishub Razia Empat Truk Dam Jumbo yang Masih Lewat Jalan Perkotaan Kudus

Anggota Dishub telah memperhentiakan truk dam jumbo yang melewati jalan perkotaan untuk ditilang (foto : istimewa)


KlikFakta.com, KUDUS
– Truk dam jumbo yang masih membandel melewati jalan wilayah kota ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus.

Tindakan yang dilakukan oleh Disbub Kudus untuk supir truk dam jumbo yakni penilangan. Diketahui, ada empat truk dam jumbo pengangkut pasir 23 ton yang ditemukan petugas melintas di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, (8/9/2021) pagi. 

Kabid Lalu Lintas (LL) Dishub Kudus Adhi Setiawan mengatakan, empat truk dam jumbo yang ditindak telah melanggar peraturan lalu lintas jalan kelas III.

“Seharusnya truk tersebut tidak boleh lewat jalur kota, tapi selama ini memang masih bandel masuk kota,” jelasnya saat ditemui seusai melakukan razia, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut, pihaknya juga memberitahukan jika seharusnya truk dam jumbo hanya diperbolehkan melalui jalan lingkar. “makanya ini kami halau dan kami tilang,” paparnya.

Adhi juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut secara rutin. Menurutnya, masih ada sejumlah titik jalan yang dinilai masih banyak truk mulai Jalan Pangeran Buger (Perempatan Baaagil), Simpang Barongan, hingga Simpang PPRK. 

“Banyaknya itu waktu pagi hari, menjelang jam-jam sibuk. Razia ini kami rutinkan agar tidak ada yang membandel lagi,” ucapnya.

Kasi LAAJ Dishub Kudus Nugroho menambahkan, truk yang ditindak tersebut sudah melanggar batas tonase maksimal yang telah diperbolehkan melalui jalan kelas III atau wilayah kota.  

Ia juga memaparkan, kendaraan yang yang perbolehkan melalui jalan kelas III atau wilayah kota seharusnya kapasitas maksimal sebesar delapan ton. 

“Truk dam jumbo tu mengangkut pasir dengan berat sampai kurang lebih 23 ton.Truk yang masuk kota harus memiliki surat DO (Delivery Order) atau surat jalan pengantar,” jelasnya. 

Sementara Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro menyebut, pihaknya telah mengkoordinasikan adanya razia tersebut dengan Satlantas Polres Kudus. Apalagi dishub sendiri telah memiliki kewenangan untuk menilang dengan adanya pelanggaran kelas jalan. 

“Melebihi kapasitas masuk kota itu bisa membuat jalan cepat rusak, rawan menimbulkan kematecan, dan rawan kecelakaan. Apalagi di jam padat pagi yang saat ini sekolah sudah diperbolehkan menggelar tatap muka. Jadi itu sangat mengganggu,”jelasnya. 

Pihaknya pun meminta agar pengusaha-pengusaha di Kudus yang memiliki armada truk dengan sumbu atau kapasitas yang besar, untuk meminta pekerjanya agar tak lagi melalui jalan di ruas kota. Apalagi dishub telah memberi kelonggaran rute jalan yang diperbolehkan melewati perempatan jember ke utara. 

“Kami masih memberi solusi, rute bisa lewat depan kantor ke utara hingga menuju lingkar utara. Atau lebih baiknya lagi langsung lewat jalan lingkar. Intinya jangan sampai membandel karena kami akan lakukan razia ini rutin,” pungkaanya. 

Ra
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *