Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Covid-19 di Jepara Alami Penurunan , Pentas Dangdut Diizinkan


KlikFakta.com, Jepara
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah mulai melonggarkan sejumlah kegiatan yang sempat dilarang saat pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah tingkat penularan Covid-19 di Jepara turun ke level 3.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, kini acara hiburan dan kesenian sudah diizinkan. Meski sudah diperbolehkan untuk pentas, namun penerapan protokol kesehatan ketat masih harus tetap dilakukan.

” Pelonggaran untuk kegiatan kesenian efektif setelah tanggal 16 Agustus 2021 dengan syarat harus tetep dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Dian Kristiandi bersama Forkopimda Kamis (12/8/21).

Dian Kristiandi menerangkan, untuk kegiatan kesenian ini dirinya meminta kapasitas penonton yang diperbolehkan hanya 50 persen dari jumlah kapasitas lokasi pertunjukan.

” Kapasitas penonton 50 persen dan tidak mengunakan panggung  ( lesehan), untuk yang punya gawe wajib menyiapkan terkait protokol kesehatan”, ungkapnya.

Ia berharap para pelaku seni di Jepara bisa bersinergi dengan baik dan berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan pekerjaannya. Sebelumnya, harus berkoordinasi dengan pihak desa maupun TNI-Polri terkait rencana pentas.

(FERDI)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *