Kapolres Kudus melakukan konfresnsi pers di Mapolres Kudus (foto : rahayu) |
KlikFakta.com, KUDUS – Tiga tersangka pembegalan berhasil diringkus polisi di tempat yang berbeda. Diketahui, 3 tersangka pembegalan yang terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Dengan kerugian satu buah sepeda motor dan sejumlah handphone.
Diketahui, motifnya pembegal tersebut yakni ingin terlihat gagahan dan juga ingin memiliki hp. Penangkapan ini atas laporan dari pihak ke polisian yang menjadi salah satu korban pembegalan. Pembegalan itu terjadi di jalan Kudus-Pati turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, saat malam hari atau dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, motif pembegalan saat itu, pertama sebab keinginan mengambil barang korban. Kedua hanya untuk menunjukkan siapa yang paling gagah.
“Motif mereka, pertama untuk mengambil barang korban. Kemudian yang kedua untuk gagah-gagahan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (12/7/2021).
Lanjut Kapolres Kudus, sebelum melakukan aksinya tersangka meminum minum keras terlebih dahulu. Para pelaku juga menyasar warga yang pulang sendiri saat malam hari atau dini hari.
“Mereka akan memanggil seolah-olah kawannya. Kemudian tersangka mendekat (ke target), dipepet,” jelasnya.
Setelah dipepet, lanjut Aditya, tersangka akan mengeluarkan senjata tajam yang mereka bawa. Baik pedang maupun clurit untuk melukai korbannya. Hingga para korban lengah, tersangka akan mengambil barang korban.
“Beberapa kali mereka juga membacok korbannya. Termasuk juga pada korban yang hari Jumat kemarin. Korban dibacok lengannya, kemudian Hp maupun motornya diambil,” terang Aditya.
Dalam kasus tersebut, Polres Kudus mengamankan 3 orang tersangka. Dengan inisial DH atau GW, DR atau RA, dan TH. Yang semuanya merupakan warga Kudus dengan usia 18-20 tahun.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 365 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Ra