Caption: Petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan document sesuai dengan aturan PPKM. |
KlikFakta.com, Jepara – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Jepara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Jepara bersama instansi terkait lakukan penyekatan.
Berbagai jenis kendaraanpun dihentikan dan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan juga aturan PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Jepara AKP Doddy Triantoro, mengungkapkan, penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan atau arus masyakarat masuk ke wilayah Kabupaten Jepara.
“Penyekatan yang dilakukan Polres Jepara bersama instansi terkait dan juga Satgas Penanganan Covid-19”, ujar Kasatlantas Senin (12/7/21).
Dijelaskan Doddy , dalam penyekatan ini menurunkan personel dari unsur Satuan Lalulintas, Samapta dan personel dari satuan tertutup yang dilaksanakan di pos check point pertigaan Gotri Kalinyamatan Jepara.
“Semua kendaraan bermotor dan awaknya harus melengkapi diri dengan ketentuan PPKM Darurat. Jika tidak lengkap, maka kami perintahkan putar balik,” ungkapnya.
Penyekatan yang dilakukan di pos check point PPKM Darurat di pertigaan Gotri Kalinyamatan Jepara hari ini juga melaksanakan swab antigen acak kepada pengguna jalan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan di pos check point tersebut bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat pada PPKM kali ini dengan kepentingan yang tidak jelas.
“Kegiatan seperti ini akan rutin digelar selama pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung,” pungkasnya.
Reporter : Ferdi
Editor : Ali