KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang diberlakukan dari 3 Juli yang rencananya berakhir pada 20 Juli 2021. Hal itu dikarenakan penyebaran Covid-19 belum juga efektif terkendali.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Perpanjangan PPKM Darurat merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk memperpanjang pembatasan hingga tanggal 25 Juli 2021. Pelonggaran akan dilakukan secara bertahap per tanggal 26 Juli 2021 jika angka positif corona cenderung menurun.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, yang membagi level 3 dan 4 pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan situasi pandemi masing-masing wilayah di Jawa dan Bali.
Kabupaten Jepara masuk dalam PPKM level 3. Hal itu di tegaskan Bupati Jepara dalam surat edaran Nomor 443/2606 tentang PPKM.
Terkait dengan penentuan level 3 bagi Jepara, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan ada banyak variabel yang dipakai pemerintah pusat. Seperti penurunan angka kasus Covid-19 yang cukup drastis. Persentase angka yang terkonfirmasi positif covid-19 hasil tes antigen maupun PCR cukup rendah.
” Tapi meski Jepara masuk pada PPKM Level 3 namun penanganan Covid-19 di Jepara seperti halnya penanganan level 4,” ungkap Dian Kristiandi Kamis ( 22/7/21).
Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakan penerapan level 3 dan 4 nyaris tidak ada bedanya. Karenanya, dia memilih tetap menggunakan penanganan seperti PPKM level 4.
“Jika sampai tanggal 25 Juli 2021 nanti angka kasus Covid-19 di Jepara bisa ditekan, levelnya akan kita turunkan. Terutama yang berkaitan dengan kelonggaran kegiatan masyarakat “, ungkapnya.
(Ferdi)