![]() |
Bupati Jepara |
KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu terkait status PPKM yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kota Ukir. Pasalnya data yang diterima oleh Jepara sampai saat ini berbeda.
” Saat rapat daring barusan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jepara masuk wilayah PPKM level 2.Sementara Menteri Dalam Negeri menyampaikan Kota Ukir masuk dalam wilayah PPKM level 3,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi Rabu (21/7/21).
Dian Kristiandi mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Jepara belum mengetahui pada level berapa Jepara berposisi. Dirinya akan melakukan evaluasi yang sebenarnya seperti apa.
Andi menjelaskan, selain level 4, penerapan PPKM sedikit longgar. Misalnya pemberlakuan waktu operasional pada pasar tradisional dan usaha kecil. Serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Makanya ini kami masih menunggu, Jepara masuk level berapa. Kalau masuk level dua ya, akan segera kita atur. Misalnya kalau level tiga warung boleh buka sampai jam 20.00, berarti nanti kalau level dua apakah sampai jam 21.00 atau 22.00,” kata Andi.