Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eksekusi Gudang Toko Bangunan di Jepang Berjalan Damai

Pengosongan gudang TB. Noor Jaya 

KlikFakta.com, KUDUS – Eksekusi gudang toko bangunan (TB) Noor Jaya seluas kurang lebih 2 ribu meter persegi yang berada di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus berlangsung secara damai tanpa adanya perlawanan dari pemilik gudang sebelumnya.

Eksekusi dilakukan dengan mengosongkan bangunan, yang berisi bahan bangunan seperti besi hingga kayu. Bangunan tersebut atas nama Puji Astuti dan suaminya Nur Hasim. Sebelum dilakukan eksekusi, Pengadilan Negeri Kudus bersama pemenang lelang Mustain, dan pemilik gudang lama hasyim dengan didampingi pengacara masing-masing melakukan musyawarah di alula balai Desa Jepang, Jumat (30/7/2021).

Agus Nurudin kuasa hukum Mustain selaku pemohon eksekusi menjelaskan, mereka sebelumnya berhutang di Bank BPD Kudus. Tetapi karena tidak mampu membayar, akhirnya pihak bank menyita bangunan yang digunakan sebagai agunan tersebut.

Pada Desember 2020, bangunan tersebut kemudian dilelang pihak Bank. Hasilnya satu bidang tanah dan bangunan SHM No.6111 seluas 1803m2 yang terletak di Desa Jepang, Mejobo dan satu bidang tanah dan bangunan SHM No. 726 luas tanah 830 m2 menjadi milik Mustain.

Agus menyebut, lelang sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Dan akhirnya dimenangkan cliennya itu dengan membayar 4,6 M. 

“Setelah memenangkan lelang itu, kami kemudian meminta untuk pengosongan. Akhirnya Bu Puji dan sumianya dipanggil di pengadilan,” terangnya.

Lanjut Agus, Pengadilan Negeri Kudus pernah dipanggil ke pengadilan. Dalam pemanggilan itu ada opsi penanguhan sementara. Sebab pihak termohon meminta opsi lain berupa kemungkinan pembelian kembali. Dengan jangka waktu 4 bulan.

“Karena sudah melewati batas waktu akhirnya kami minta dikosongkan. Sebelumnya juga sudah ada jangka waktu sebulan. Dan terakhir sebulan lalu,” jelasnya. 

“Jadi eksekusi berjalan tak ada perlawanan. Bu puji menyadari. Bahkan barang-barangnya yang masih ada ini dititipkan di pak Mustain. Jadi kami baik-baik dan akan kami bicarakan secara kekeluargaan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, dalam proses eksekusi tersebut, pihaknya bersama 50 personil lainnya turut hadir untuk mengawasi. Terdiri dari Polisi dan TNI.

“Kami mengantisipasi jika ada perlawanan. Tadi sebelumnya sudah mediasi di balai desa Jepang. Dan termohon sudah merelakan,” imbuhnya. 

Kepala Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan Pengadilan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang mana termohon dengan sukarela menyerahkan obyek sengketa kepada pemohon. 

Ra

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *