Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cegah ASN Terpapar Covid-19, Pemkab Jepara Kembali Berlakukan “Work From Home”


KlikFakta.com, Jepara
– Pemerintah tak bosan meminta segenap masyarakat untuk meningkatakan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. 

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jepara kembali memberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home). Hal ini Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/2224 tertanggal 8 Juni 2021, yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Aturan ini mulai berlaku dari 9 hingga 30 Juni 2021.

“Sistem bekerja dari rumah. Keputusan itu diambil untuk mencegah terpaparnya para pegawai dari Covid-19,” ungkap Edy

Meskipun diberlakukan work from home, sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah ASN yang ada di tiap Perangkat Daerah harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.

Khusus ASN yang berdomisili di Kudus atau berangkat dan pulang dari Kudus, pihaknya memberi kesempatan untuk bekerja dari rumah selama WFH berlangsung.

Edy menambahkan, ketentuan pelaksanaan WFH tidak berlaku bagi RSUD RA Kartini, Puskesmas, dan OPD yang menangani secara langsung upaya pencegahan Covid-19.

Selama masa tersebut, ASN diminta tetap berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan atupun keselamatan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *