Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Demak Instruksikan Penyemprotan Desinfektan


KlikFakta.com, Demak –
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas, Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan penyemprotan disinfektan yang diawali di alun-alun Kabupaten Demak.

Bupati Demak, Eisti’anah menjelaskan bahwa penyemprotan disinfektan merupakan salah satu langkah manajemen kontingensi penanganan Covid-19, dengan cara melepas armada untuk melakukan penyemprotan disinfektan hampir di seluruh Kabupaten Demak.

“Hari ini dilakukan di beberapa daerah di Demak Kota, dan nanti dilanjut lagi beberapa hari akan kita lakukan (di seluruh daerah),” ungkap Esti’anah di Alun-alun Simpang Enam Demak, Selasa (8/6/2021).

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan penambahan tempat tidur bagi para pasien terkonfirmasi Covid-19 serta pos isolasi terpusat.

“Jogo tonggo tetap dilaksanakan dan apabila ada daerah yang memang zona merah akan dilaksanakan lockdown mikro tingkat RT,” tegasnya.

Semua upaya yang dilakukan menurutnya merupakan upaya antisipasi melihat kondisi wilayah Kudus dan Demak yang berbatasan langsung. Ia juga menuturkan bahwa sudah ada empat desa yang masuk zona merah. Pihaknya sudah memerintahkan untuk pelaksanaan pengetatan PPKM mikro di desa-desa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat, Kapolsek, Danramil, kepala desa, dan kepala puskesmas di setiap daerah untuk menyiapkan pos-pos isolasi mandiri mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menjelaskan bahwa tak hanya dilakukan penyemprotan disinfektan secara massal di tempat-tempat umum dan keramaian, proses disinfeksi juga akan dilanjutkan di kantor-kantor dan ruangan-ruangan di Kabupaten Demak.

“Untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Demak, kami satuan gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran bahwasanya seluruh tempat wisata baik religi maupun wisata lain, serta tempat yang berpotensi menimbulkan Covid19 ditutup sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan masyarakat juga dibatasi dan tidak boleh ada kegiatan berkumpul. Setiap hari petugas Satgas Covid akan berkeliling melakukan sosialisasi, edukasi, dan operasi yustisi kepada mereka yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Dalam kondisi yang belum kondusif ini, pihaknya juga untuk sementara waktu tidak akan mengeluarkan izin bagi yang ingin mengadakan kegiatan semacam hajatan.

“Kami akan bertindak tegas, kita akan tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Agil)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *